Kades Malo Jelayan Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta

Kades Malo Jelayan Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BENGKAYANG (Beritakeadilan.com, Kalimantan Barat)– Sidang dakwaan terhadap Kepala Desa Malo Jelayan, Anjat, atas kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 ditutup dengan penegasan angka kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat.

Dalam dakwaan primair (Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor), JPU memaparkan secara rinci bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa – yakni mengelola anggaran DD secara sepihak, memanipulasi bukti pertanggungjawaban, hingga mengurangi upah pekerja (HOK) – telah memperkaya dirinya sendiri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 321.067.081,77.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan besaran kerugian negara yang timbul dari pengelolaan Dana Desa (DD) melalui audit yang komprehensif. Formula yang digunakan BPKP dalam menetapkan kerugian negara didasarkan pada penghitungan selisih antara jumlah dana yang dipertanggungjawabkan dengan realisasi fisik dan belanja yang sah di lapangan. Secara matematis, Kerugian Negara dihitung dari Realisasi Pembayaran DD berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dikurangi total dari Realisasi Penggunaan DD berdasarkan Hasil Audit BPKP ditambah Kelebihan Pajak yang Disetor. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.04.03/SR/LHP-66/PW14/5/2025 untuk Tahun Anggaran 2019, jumlah realisasi pembayaran DD berdasarkan LPJ tercatat sebesar Rp 856.892.000,00. Sementara itu, realisasi penggunaan DD yang sah di lapangan menurut hasil audit adalah Rp 526.312.781,50, ditambah adanya kelebihan pajak yang disetor sebesar Rp 9.512.136,73. Dari penghitungan tersebut, BPKP menyimpulkan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara dengan nilai total sebesar Rp 321.067.081,77.

Dengan adanya selisih realisasi sebesar Rp330.579.218,50 (sebelum dikurangi kelebihan pajak), dakwaan mempertegas bahwa Terdakwa tidak hanya gagal menjalankan proyek fisik, tetapi juga tidak mampu mempertanggungjawabkan pengeluaran dana negara.

Perbuatan Terdakwa ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menuntut pengelolaan keuangan yang tertib dan bertanggung jawab, serta Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang Kades membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang.

Terdakwa Anjat diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. (****)

Belum ada komentar